Uraian Tugan Bagian Hukum
Struktur dan Rincian Tugas Pokok dan Fungsi.
Tugas Kepala Bagian Hukum
16 Tugas
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Hukum.
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum.
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum.
- Menyelenggarakan bantuan hukum kepada semua unsur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
- Menelaah, memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara Pemerintahan Daerah dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hukum yang telah ditetapkan.
- Mengoordinasikan perumusan dan penelahaan Raperda dan Peraturan Bupati serta produk hukum daerah lainnya.
- Melaksanakan koordinasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di wilayah kabupaten.
- Melaksanakan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten.
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat usulan anggaran kegiatan Bagian Hukum.
- Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di Bagian Hukum.
- Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara terus menerus kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum dalam rangka peningkatan produktivitas pegawai dan pengembangan karier pegawai.
- Mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Pemerintahan untuk bahan Peraturan lebih lanjut.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.
Uraian Tugan Sub Bagian Hukum
Peraturan Perundang-undangan
15 Tugas
- Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang peraturan perundang-undangan.
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah.
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah.
- Menyusun, meneliti dan mengkaji konsep rancangan produk hukum daerah.
- Memberikan fasilitasi dalam proses penyusunan dan penetapan produk hukum daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan legalisasi produk hukum daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program legislasi daerah.
- Mengevaluasi produk hukum daerah yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan usulan anggaran pembangunan Sub Bagian Peraturan perundang-undangan.
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian peraturan perundang-undangan.
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang peraturan perundang-undangan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Bantuan Hukum dan HAM
15 Tugas
- Membuat Program dan langkah-langkah kerja di bidang bantuan hukum dan hak asasi manusia.
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemberian bantuan hukum, pelayanan dan pembelaan hukum.
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang pemberian bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum.
- Meneliti berkas pembelaan hukum dari unsur Organisasi Perangkat Daerah.
- Menyiapkan pelaksanaan bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum atas masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dinas.
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penegakan hak asasi manusia.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka perlindungan hak asasi manusia.
- Menyiapkan bahan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten.
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang penelaahan dan bantuan hukum.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum
14 Tugas
- Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum.
- Melaksanakan pendokumentasian produk hukum.
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Dokumentasi Hukum.
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi hukum.
- Melaksanakan unifikasi dan kodefikasi hukum serta ketatausahaan Bagian Hukum.
- Menyiapkan produk hukum yang akan diundangkan dalam lembaran daerah, menerbitkan lembaran daerah dan mengatur penyebaran dokumentasi hukum.
- Melaksanakan penyuluhan produk hukum bekerja sama dengan instansi terkait.
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana di bawah Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bagian Hukum.