Tupoksi

Beranda Profil Tupoksi

Uraian Tugan Bagian Hukum

Struktur dan Rincian Tugas Pokok dan Fungsi.

Tugas Kepala Bagian Hukum
16 Tugas
  1. Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Hukum.
  2. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum.
  3. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum.
  4. Menyelenggarakan bantuan hukum kepada semua unsur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  5. Menelaah, memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara Pemerintahan Daerah dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hukum yang telah ditetapkan.
  6. Mengoordinasikan perumusan dan penelahaan Raperda dan Peraturan Bupati serta produk hukum daerah lainnya.
  7. Melaksanakan koordinasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di wilayah kabupaten.
  8. Melaksanakan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten.
  9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  10. Membuat usulan anggaran kegiatan Bagian Hukum.
  11. Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di Bagian Hukum.
  12. Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara terus menerus kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum dalam rangka peningkatan produktivitas pegawai dan pengembangan karier pegawai.
  13. Mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Pemerintahan untuk bahan Peraturan lebih lanjut.
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Pemerintahan.
  16. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.

Uraian Tugan Sub Bagian Hukum

Peraturan Perundang-undangan
15 Tugas
  1. Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang peraturan perundang-undangan.
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah.
  3. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah.
  4. Menyusun, meneliti dan mengkaji konsep rancangan produk hukum daerah.
  5. Memberikan fasilitasi dalam proses penyusunan dan penetapan produk hukum daerah.
  6. Menyiapkan pelaksanaan legalisasi produk hukum daerah.
  7. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program legislasi daerah.
  8. Mengevaluasi produk hukum daerah yang telah ditetapkan.
  9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  10. Menyiapkan bahan usulan anggaran pembangunan Sub Bagian Peraturan perundang-undangan.
  11. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian peraturan perundang-undangan.
  12. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang peraturan perundang-undangan.
  14. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Bantuan Hukum dan HAM
15 Tugas
  1. Membuat Program dan langkah-langkah kerja di bidang bantuan hukum dan hak asasi manusia.
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemberian bantuan hukum, pelayanan dan pembelaan hukum.
  3. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang pemberian bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum.
  4. Meneliti berkas pembelaan hukum dari unsur Organisasi Perangkat Daerah.
  5. Menyiapkan pelaksanaan bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum atas masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dinas.
  6. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penegakan hak asasi manusia.
  7. Melaksanakan koordinasi dalam rangka perlindungan hak asasi manusia.
  8. Menyiapkan bahan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten.
  9. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  10. Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  12. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang penelaahan dan bantuan hukum.
  14. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum
14 Tugas
  1. Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum.
  2. Melaksanakan pendokumentasian produk hukum.
  3. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Dokumentasi Hukum.
  4. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi hukum.
  5. Melaksanakan unifikasi dan kodefikasi hukum serta ketatausahaan Bagian Hukum.
  6. Menyiapkan produk hukum yang akan diundangkan dalam lembaran daerah, menerbitkan lembaran daerah dan mengatur penyebaran dokumentasi hukum.
  7. Melaksanakan penyuluhan produk hukum bekerja sama dengan instansi terkait.
  8. Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  9. Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
  10. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana di bawah Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
  11. Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum.
  13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bagian Hukum.